Rabu, 16 Desember 2015

AD/ART UPJA Rimbun




Anggaran Dasar UPJA  


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN,  DAERAH KERJA , DAN WAKTU

Pasal 1

(1)       UPJA adalah singkatan dari Usaha Pelayanan Jasa Alsintan”
UPJA adalah salah satu unit usaha yang berada dibawah naungan kelompok tani Rimbun
Alsintan adalah singkatan dari “Alat mesin pertanian” yaitu peralatan yang dioperasikan tanpa atau dengan motor penggerak untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan pengolahan hasil pertanian.
         
(2)       Nama UPJA                                   : Rimbun
Berdiri Tanggal                             : 12 Agustus 2014

(3)       UPJA  ini berkedudukan di         : 
                                Jorong                                  :  Parik Putuih
                                Nagari                                    :  Ampang Gadang
                                Kecamatan                           :  Ampek Angkek
                                Kabupaten                           :  Agam
                                Propinsi                                 :  Sumatera Barat

      (4)   Daerah kerja  UPJA  meliputi wilayah Republik Indonesia.

      (5)   UPJA  didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.


BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)     Azas UPJA adalah Pancasila.

(2)     Visi  UPJA  adalah sebagai lembaga ekonomi pedesaan yang bergerak di bidang penggunaan Alsintan.

(3)     Misi UPJA adalah


ü  Mengembangkan kelembagaan UPJA ke arah UPJA yang berorientasi bisnis/pasar, mandiri dan profesional
ü  Menempatkan posisi UPJA sebagai lembaga usaha ekonomi di pedesaan
ü  Mengoptimalkan penggunaan Alsintan pra panen, panen dan pasca panen untuk mendapatkan keuntungan baik di dalam maupun di luar kelompok
ü  Menciptakan kesempatan kerja bagi penggerak dan pemuda di pedesaan
ü  Menjadikan UPJA sebagai salah satu pendorong menuju pertanian modern


(4)     Tujuan UPJA adalah mendapatkan keuntungan usaha, dalam rangka optimalisasi penggunaan Alsintan untuk mendapatkan keuntungan usaha baik didalam maupun di luar kelompok.







BAB III
FUNGSI, PERAN, MANFAAT DAN  SASARAN

Pasal  3

(1)     Fungsi UPJA adalah
Melakukan kegiatan di bidang ekonomi dalam bentuk usaha penyewaan jasa Alsintan  dan mendayagunakannya pada kegiatan antara lain :

·         Pra Panen
o   Pengolahan Tanah
o   Penanaman
o   Pemanfaatan Irigasi
o   Dll

·          Pasca Panen
o   Pemanenan
o   Perontokan
o   Pengeringan
o   Pengolahan hasil

(2)                Peran UPJA adalah
ü  Penggerak perekonomian pedesaan
ü  Solusi mengatasi kelangkaan tenaga kerja


(3)     Manfaat pengembangan UPJA adalah
ü  Meningkatkan produktifitas dan efisiensi sumber daya manusia dan lahan
ü  Menekan kehilangan hasil panen dan pasca panen
ü  Meningkatkan nilai tambah hasil pertanian
ü  Meningkatkan IP dan mempercepat masa tanam


(4)     Sasaran dari UPJA adalah
ü  Bertambahnya luas garapan
ü  Bertambahnya jangkauan pelayanan UPJA
ü  Meningkatkan pendapatan UPJA
ü  Meningkatkan asset UPJA
             


BAB IV
 PENGURUS

Pasal 4

                                Struktur Organisasi UPJA
ü  Manejer (Pimpinan)
ü  Petugas Administrasi Umum (Sekretaris)
ü  Petugas Administrasi Keuangan (Bendahara)
ü  Teknisi
ü  Operator



Pasal 5

(1)     Pengurus UPJA dipilih dari anggota kelompok oleh Pengurus kelompok melalui rapat kelompok
(2)     Pengurus dipilih berdasarkan kemampuan  dalam menjalankan UPJA
(3)     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir
(4)     Pengurus  UPJA terdiri dari satu orang Manejer, satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara, satu orang Teknisi dan Operator.
(5)     Khusus Operator, diperbolehkan dari yang bukan anggota kelompok tani

Pasal 6
Susunan pengurus UPJA
Ø  Manejer                           : Zunardi
Ø  Sekretaris                        : Maizelda
Ø  Bendahara                      : Deddy Alfianto
Ø  Teknisi                             : Jettendra
Ø  Operator                          : Armia Deriko


BAB  V
TUGAS

Pasal 7


Tugas  Manejer
ü  Menyusun rencana kerja usaha UPJA
ü  Mengendalikan dan mengawasi kerja operato dalam mengoperasikan Alsintran
ü  Memungut hasil operasional, mengeluarkan biaya operasional, biaya pemeliharaan , upah operator dan gaji pengurus
ü  Memilih dan menunjuk operator yang memenuhi syarat dan bekerja sama dengan manejernan

Pasal 8

                Tugas  Sekretaris
ü  Menyusun dan membuat buku daftar penyewaan Alsintan
ü  Menyusun jadwal dan lokasi opersional Alsintan
ü  Membuat laporan dan daftar sewa Alsintan

Pasal 9

                Tugas  Bendahara
ü  Menyusun dan membuat rencana pengeluaran
ü  Menyusun dan membuat rencana penerimaan
ü  Membuat laporan dan daftar penerimaan
ü  Membuat laporan dan daftar penngeluaran
ü  Membuat neraca keuangan

Pasal 10

                Tugas  Teknisi
ü  Melakuakan perawatan dan pemeliharaan Alsintan
ü  Melakukan perbaikan Alsintan

Pasal 11

                Tugas Operator
ü  Menjalankan Alsintan untuk melayani permintaan petani pelanggan
ü  Melakkukan pengamanan Alsintan dengan menyimpan setelah beroperasi
ü  Melakukan pencatatan mengenai kegiatan operasional Alsintan
ü  Melaporkan pelaksanaan kegiatan operasional kepada manejer


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA JASA

Pasal 12

(1)     Penerima jasa berhak mendapatkan hasil maksimal sesuai dengan kesepakatan.
(2)     Penerima hasil kerja berhak mengajukan keberatan atas hasil kerja

Pasal 13

Penerima jasa wajib membayar upah hasil kerja sesuai kesepakatan.


BAB VII
BIAYA OPERASIONAL

          Pasal 14

(1)     Biaya operasional UPJA berasal dari hasil jasa Alsintan.
(2)     Biaya operasional UPJA terdiri dari
ü  Biaya perawatan Alsintan
ü  Biaya operator
ü  Biaya perjalanan dinas
ü  Biaya administrasi
ü  Biaya bagi hasil
ü  Biaya usaha berkelanjutan
Semua biaya tersebut, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VIII
RAPAT PENGURUS

Pasal 15

(1)     Rapat pengurus UPJA dilakukan setiap 2 (dua) bulan.
(2)     Pengurus UPJA melaporkan semua kegiatan UPJA kepada pengurus dan anggota kelompok tani setiap   3 (tiga) bulan.
(3)     Dalam rapat dengan pengurus dan anggota kelompok tani, menghadirkan pembina terkait.
(4)     Setiap  keputusan dalam rapat  diambil secara musyawarah untuk mufakat. .






BAB IX
PELINDUNG DAN PENASEHAT

Pasal 16

Pelindung dan penasehat
v  Bupati Agam
v  Camat Ampek Angkek
v  Wali Nagari Ampang Gadang
v  Wali Jorong Parik Putuih
v  Tokoh Masyarakat


BAB X
PEMBINA DAN PENGAWAS

Pasal 17
Pembina dan pengawas
v  Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat
v  Dinas Pertanian, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
v  BP4K2P Kabupaten Agam
v  UPT BP4K2P Kecamatan Ampek Angkek
v  PPL Nagari Ampang Gadang
v  Gapoktan Limo Jurai Ampang Gadang


BAB XI
PENUTUP

Pasal 18

(1)         Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran  Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dapat dilakukan dan mendapat persetujuan dari penngurus dan anggota kelompok tani
(3) Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak diputuskan oleh rapat anggota

Parik Putuih, 12 Desember 2015

Ketua Kelompok Tani Rimbun                                                        Manejer UPJA Rimbun




DEDDY ALFIANTO                                                        ZUNARDI

Mengetahui
PPL Nagari Ampang Gadang




RISMAYETTI, SST
NIP. 19730108.200604.2.001






Anggaran Rumah Tangga UPJA  


BAB I
PENGURUS

Pasal 1

Syarat menjadi pengurus UPJA
(1)     Tergabung dalam kelompok tani
(2)     Mempunyai keahlian dalam menjalankan tugas
(3)     Sanggup bekerjasama dengan pengurus lainnya
(4)     Berkomitmen memajukan UPJA


BAB II
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 2

                Pengurus berhenti karena :
(1)     Mengundurkan diri
(2)     Tidak aktif lagi di bidang pertanian (alih kegiatan)
(3)     Tidak sanggup lagi menjalankan tugas dengan baik
(4)     Melanggar aturan kelompok tani dan UPJA


BAB III
SUMBER USAHA

Pasal 3

                Alsintan yang digunakan berasal dari
ü  Bantuan dari  Pemerintah
ü  Bantuan dari pihak swasta yang tidak mengikat
ü  Swadaya kelompok tani
ü  Pengembangan dari hasil usaha Alsintan







BAB IV
BIAYA OPERASIONAL

Pasal 4

(1)     Biaya perawatan Alsintan diambil dari hasil usaha Alsintan yang besarannya didasarkan kesepakatan Manejer UPJA dengan Operator

(2)     Biaya Operator diambil dari hasil usaha Alsintan yang besarannya didasarkan kesepakatan Manejer UPJA dengan Operator

(3)     Biaya Operasional didasarkan dari jauh dekatnya lokasi
ü  Tingkat  Kecamatan            : Rp  25.000
ü  Tingkat  Kabupaten            : Rp  80.000
ü  Tingkat  Provinsi                  : Rp 100.000

(4)     Biaya bagi hasil dengan ketentuan
ü  Besarnya bagian untuk UPJA didasarkan hasil kesepakatan antara Manejer dengan Operator
ü  Bagian UPJA dengan persentase
Ø  Biaya usaha berkelanjutan                               : 20%
Ø  Biaya jasa pengurus                           : 10%
Ø  Biaya gudang                                       :   5%
Ø  Biaya perawatan dan perbaikan      : 30%
Ø  Biaya operasional                                               : 15%
Ø  Hasil usaha bagi kelompok                               : 20%

BAB V
PENUTUP

Pasal 5

(1)         Penyempurnaan dan perubahanAD/ART dapat dilakukan oleh pengurus UPJA bersama pengurus dan anggota kelompok tani.
(2) Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak diputuskan oleh rapat anggota

Parik Putuih, 12 Desember 2015

Ketua Kelompok Tani Rimbun                                                        Manejer UPJA Rimbun




DEDDY ALFIANTO                                                         ZUNARDI

Mengetahui
PPL Nagari Ampang Gadang



RISMAYETTI, SST
NIP. 19730108.2006042.002






USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN (UPJA)
“SARUMPUN”
GAPOKTAN LIMO JURAI
NAGARI AMPANG GADANG KECAMATAN AMPEK ANGKEK KABUPATEN AGAM
Sekretariat : Kantor Wali Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam Sumatera Barat 26191
================================================================================

Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian Alsintan (Hand Tracktor Jenis KUBOTA Quick 1000)
UPJA Sarumpun Nagari Ampang Gadang

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama               : Yumeldi        
Jabatan                        : Manajer UPJA          
Alamat             : Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               : Rammi
Alamat             : Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak menyepakati kerjasama pemakaian Hand Tracktor jenis KUBOTA Quick 1000 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       PIHAK KEDUA diberi tanggung jawab pengoperasian Hand Tracktor dengan sistem bagi hasil dimana hasil usahanya 1/3 (sepertiga) bagian diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
2.       Biaya pengoperasian Hand Tracktor seperti bahan bakar (solar dan oli) dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
3.       Perbaikan pada Hand Tracktor yang nilainya dibawah Rp. 100.000,- dibebankan kepada PIHAK KEDUA, sedangkan biaya diatas itu ditanggung oleh kedua belah pihak.
4.       Segala sesuatu yang timbul dikemudian hari tentang pengoperasian Hand Tracktor ini, diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
5.       PIHAK PERTAMA dapat membatalkan perjanjian kerjasama ini secara sepihak jika PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat menjalankan kerjasama ini dengan baik.

Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan oleh kedua belah pihak.

Ampang Gadang, 10 November 2014

PIHAK PERTAMA                                                                                             PIHAK KEDUA


    (Yumeldi)                                                                                                            (Rammi)

Saksi:
1.Deddy Alfianto                 (_________________)

2. Zunardi                             (_________________)

3. Ferry                                  (_________________)

4. Afrizal                               (_________________)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar