Anggaran Dasar UPJA
BAB I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA , DAN
WAKTU
Pasal 1
(1)
UPJA adalah singkatan dari “Usaha Pelayanan
Jasa Alsintan”
UPJA adalah salah
satu unit usaha yang berada dibawah naungan kelompok tani Rimbun
Alsintan adalah singkatan
dari “Alat mesin pertanian” yaitu peralatan yang dioperasikan tanpa atau dengan
motor penggerak untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan
pengolahan hasil pertanian.
(2)
Nama UPJA :
Rimbun
Berdiri Tanggal : 12 Agustus 2014
(3)
UPJA ini
berkedudukan di :
Jorong : Parik Putuih
Nagari : Ampang Gadang
Kecamatan : Ampek Angkek
Kabupaten : Agam
Propinsi : Sumatera Barat
(4)
Daerah kerja UPJA meliputi wilayah Republik Indonesia.
(5) UPJA didirikan untuk
waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS, VISI,
MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Azas
UPJA adalah Pancasila.
(2) Visi
UPJA adalah sebagai
lembaga ekonomi pedesaan yang bergerak di bidang penggunaan Alsintan.
(3) Misi
UPJA adalah
ü
Mengembangkan kelembagaan UPJA ke arah UPJA
yang berorientasi bisnis/pasar, mandiri dan profesional
ü
Menempatkan posisi UPJA sebagai lembaga usaha
ekonomi di pedesaan
ü
Mengoptimalkan penggunaan Alsintan pra panen,
panen dan pasca panen untuk mendapatkan keuntungan baik di dalam maupun di luar
kelompok
ü
Menciptakan kesempatan kerja bagi penggerak
dan pemuda di pedesaan
ü
Menjadikan UPJA sebagai salah satu pendorong
menuju pertanian modern
(4)
Tujuan UPJA adalah mendapatkan keuntungan usaha,
dalam rangka optimalisasi penggunaan Alsintan untuk mendapatkan keuntungan
usaha baik didalam maupun di luar kelompok.
BAB III
FUNGSI, PERAN, MANFAAT
DAN SASARAN
Pasal 3
(1)
Fungsi UPJA
adalah
Melakukan kegiatan di bidang
ekonomi dalam bentuk usaha penyewaan jasa Alsintan dan mendayagunakannya pada kegiatan antara
lain :
·
Pra Panen
o Pengolahan
Tanah
o Penanaman
o Pemanfaatan
Irigasi
o Dll
·
Pasca Panen
o Pemanenan
o Perontokan
o Pengeringan
o Pengolahan
hasil
(2)
Peran UPJA adalah
ü Penggerak
perekonomian pedesaan
ü Solusi
mengatasi kelangkaan tenaga kerja
(3) Manfaat pengembangan UPJA adalah
ü Meningkatkan
produktifitas dan efisiensi sumber daya manusia dan lahan
ü Menekan
kehilangan hasil panen dan pasca panen
ü Meningkatkan
nilai tambah hasil pertanian
ü Meningkatkan
IP dan mempercepat masa tanam
(4) Sasaran dari UPJA adalah
ü Bertambahnya
luas garapan
ü Bertambahnya
jangkauan pelayanan UPJA
ü Meningkatkan
pendapatan UPJA
ü Meningkatkan
asset UPJA
BAB IV
PENGURUS
Pasal 4
Struktur
Organisasi UPJA
ü Manejer (Pimpinan)
ü Petugas Administrasi Umum (Sekretaris)
ü Petugas Administrasi Keuangan (Bendahara)
ü Teknisi
ü Operator
Pasal
5
(1)
Pengurus UPJA dipilih dari anggota kelompok oleh Pengurus
kelompok melalui rapat kelompok
(2)
Pengurus dipilih berdasarkan
kemampuan dalam menjalankan UPJA
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan
dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir
(4) Pengurus UPJA terdiri dari satu orang Manejer, satu
orang Sekretaris, satu orang Bendahara, satu orang Teknisi dan Operator.
(5) Khusus Operator, diperbolehkan dari yang
bukan anggota kelompok tani
Pasal 6
Susunan pengurus UPJA
Ø Manejer : Zunardi
Ø Sekretaris : Maizelda
Ø Bendahara : Deddy Alfianto
Ø Teknisi :
Jettendra
Ø Operator : Armia Deriko
BAB V
TUGAS
Pasal 7
Tugas
Manejer
ü Menyusun
rencana kerja usaha UPJA
ü Mengendalikan
dan mengawasi kerja operato dalam mengoperasikan Alsintran
ü Memungut
hasil operasional, mengeluarkan biaya operasional,
biaya pemeliharaan , upah operator dan gaji pengurus
ü Memilih
dan menunjuk operator yang memenuhi syarat dan bekerja sama dengan manejernan
Pasal 8
Tugas Sekretaris
ü Menyusun
dan membuat buku daftar penyewaan Alsintan
ü Menyusun
jadwal dan lokasi opersional Alsintan
ü Membuat
laporan dan daftar sewa Alsintan
Pasal 9
Tugas Bendahara
ü Menyusun
dan membuat rencana pengeluaran
ü Menyusun
dan membuat rencana penerimaan
ü Membuat
laporan dan daftar penerimaan
ü Membuat
laporan dan daftar penngeluaran
ü Membuat
neraca keuangan
Pasal 10
Tugas Teknisi
ü Melakuakan
perawatan dan pemeliharaan Alsintan
ü Melakukan
perbaikan Alsintan
Pasal 11
Tugas Operator
ü Menjalankan
Alsintan untuk melayani permintaan petani pelanggan
ü Melakkukan
pengamanan Alsintan dengan menyimpan setelah beroperasi
ü Melakukan
pencatatan mengenai kegiatan operasional Alsintan
ü Melaporkan
pelaksanaan kegiatan operasional kepada manejer
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN PENERIMA JASA
Pasal 12
(1) Penerima
jasa berhak mendapatkan hasil maksimal sesuai dengan kesepakatan.
(2) Penerima
hasil kerja berhak mengajukan keberatan atas hasil kerja
Pasal 13
Penerima jasa wajib membayar upah hasil kerja sesuai kesepakatan.
BAB VII
BIAYA
OPERASIONAL
Pasal 14
(1) Biaya
operasional UPJA berasal dari hasil jasa Alsintan.
(2)
Biaya operasional UPJA terdiri dari
ü Biaya
perawatan Alsintan
ü Biaya
operator
ü Biaya perjalanan
dinas
ü Biaya
administrasi
ü Biaya
bagi hasil
ü Biaya
usaha berkelanjutan
Semua biaya tersebut, selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
RAPAT
PENGURUS
Pasal 15
(1) Rapat pengurus
UPJA dilakukan setiap 2 (dua) bulan.
(2) Pengurus
UPJA melaporkan semua kegiatan UPJA kepada pengurus dan anggota kelompok tani
setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam
rapat dengan pengurus dan anggota kelompok tani, menghadirkan pembina terkait.
(4) Setiap keputusan dalam rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat. .
BAB IX
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal
16
Pelindung dan penasehat
v Bupati
Agam
v Camat
Ampek Angkek
v Wali
Nagari Ampang Gadang
v Wali
Jorong Parik Putuih
v Tokoh
Masyarakat
BAB X
PEMBINA DAN PENGAWAS
Pasal 17
Pembina dan pengawas
v Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat
v Dinas
Pertanian, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
v BP4K2P
Kabupaten Agam
v UPT
BP4K2P Kecamatan Ampek Angkek
v PPL
Nagari Ampang Gadang
v Gapoktan
Limo Jurai Ampang Gadang
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
(1) Segala
sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran
Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dapat
dilakukan dan mendapat persetujuan dari penngurus dan anggota kelompok tani
(3) Anggaran
dasar ini mulai berlaku sejak diputuskan oleh rapat anggota
Parik Putuih, 12 Desember 2015
Ketua
Kelompok Tani Rimbun Manejer UPJA Rimbun
DEDDY ALFIANTO ZUNARDI
Mengetahui
PPL
Nagari Ampang Gadang
RISMAYETTI,
SST
NIP.
19730108.200604.2.001
Anggaran Rumah Tangga UPJA
BAB I
PENGURUS
Pasal 1
Syarat menjadi pengurus UPJA
(1)
Tergabung dalam kelompok tani
(2)
Mempunyai keahlian dalam menjalankan tugas
(3)
Sanggup bekerjasama dengan pengurus lainnya
(4)
Berkomitmen memajukan UPJA
BAB II
PEMBERHENTIAN
PENGURUS
Pasal 2
Pengurus berhenti karena :
(1)
Mengundurkan diri
(2)
Tidak aktif lagi di bidang pertanian (alih kegiatan)
(3)
Tidak sanggup lagi menjalankan tugas dengan baik
(4)
Melanggar aturan kelompok tani dan UPJA
BAB III
SUMBER
USAHA
Pasal 3
Alsintan
yang digunakan berasal dari
ü Bantuan dari Pemerintah
ü Bantuan dari pihak swasta yang
tidak mengikat
ü Swadaya kelompok tani
ü Pengembangan dari hasil usaha
Alsintan
BAB IV
BIAYA
OPERASIONAL
Pasal 4
(1) Biaya perawatan
Alsintan diambil dari hasil usaha Alsintan yang besarannya didasarkan
kesepakatan Manejer UPJA dengan Operator
(2) Biaya Operator
diambil dari hasil usaha Alsintan yang besarannya didasarkan kesepakatan
Manejer UPJA dengan Operator
(3) Biaya
Operasional didasarkan dari jauh dekatnya lokasi
ü Tingkat Kecamatan :
Rp 25.000
ü Tingkat Kabupaten :
Rp 80.000
ü Tingkat Provinsi : Rp 100.000
(4) Biaya
bagi hasil dengan ketentuan
ü Besarnya
bagian untuk UPJA didasarkan hasil kesepakatan antara Manejer dengan Operator
ü Bagian
UPJA dengan persentase
Ø Biaya
usaha berkelanjutan : 20%
Ø Biaya jasa
pengurus : 10%
Ø Biaya
gudang : 5%
Ø Biaya
perawatan dan perbaikan : 30%
Ø Biaya
operasional :
15%
Ø Hasil
usaha bagi kelompok :
20%
BAB V
PENUTUP
Pasal 5
(1) Penyempurnaan
dan perubahanAD/ART dapat dilakukan oleh pengurus UPJA bersama pengurus dan
anggota kelompok tani.
(2) Anggaran
rumah tangga ini mulai berlaku sejak diputuskan oleh rapat anggota
Parik Putuih, 12 Desember 2015
Ketua
Kelompok Tani Rimbun Manejer UPJA Rimbun
DEDDY ALFIANTO ZUNARDI
Mengetahui
PPL
Nagari Ampang Gadang
RISMAYETTI,
SST
NIP.
19730108.2006042.002
USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN
(UPJA)
“SARUMPUN”
GAPOKTAN LIMO
JURAI
NAGARI AMPANG
GADANG KECAMATAN AMPEK ANGKEK KABUPATEN AGAM
Sekretariat :
Kantor Wali Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam Sumatera Barat
26191
================================================================================
Surat Perjanjian Kerjasama
Pemakaian Alsintan (Hand Tracktor Jenis KUBOTA Quick 1000)
UPJA Sarumpun Nagari Ampang
Gadang
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Yumeldi
Jabatan : Manajer UPJA
Alamat : Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek
Angkek
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rammi
Alamat : Jorong Surau Kamba Nagari Ampang
Gadang
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak menyepakati kerjasama pemakaian Hand Tracktor jenis KUBOTA Quick
1000 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
PIHAK
KEDUA diberi tanggung jawab pengoperasian Hand Tracktor dengan sistem bagi
hasil dimana hasil usahanya 1/3 (sepertiga) bagian diserahkan kepada PIHAK
PERTAMA.
2.
Biaya
pengoperasian Hand Tracktor seperti bahan bakar (solar dan oli) dibebankan
kepada PIHAK KEDUA.
3.
Perbaikan
pada Hand Tracktor yang nilainya dibawah Rp. 100.000,- dibebankan kepada PIHAK
KEDUA, sedangkan biaya diatas itu ditanggung oleh kedua belah pihak.
4.
Segala
sesuatu yang timbul dikemudian hari tentang pengoperasian Hand Tracktor ini,
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
5.
PIHAK
PERTAMA dapat membatalkan perjanjian kerjasama ini secara sepihak jika PIHAK
KEDUA dinilai tidak dapat menjalankan kerjasama ini dengan baik.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dengan
penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan oleh kedua belah pihak.
Ampang Gadang, 10 November
2014
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(Yumeldi) (Rammi)
Saksi:
1.Deddy Alfianto (_________________)
2. Zunardi (_________________)
3. Ferry (_________________)
4. Afrizal (_________________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar