Kamis, 11 Februari 2016

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu apaan ya?

Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) telah dilakukan oleh Kementrian Pertanian RI bersama Dinas Pertanian Prov Sumbar serta Jasindo beberapa waktu lalu yang "singgah" di kantor UPT BP4K2P Kec. Ampek Angkek. "Singgah"  disini karena tujuannya dari Padang hendak ke Kab Tanah Datar.
Dalam penyampain yang dilakukan oleh tim yang datang, ada beberapa persyaratan yang diperlukan dalam program AUTP ini, diantaranya:
  1. Anggota Kelompoktani yang  aktif
  2. Luas garapan maksimum 2 ha
  3. Membayar premi sesuai dengan luas lahan
  4. Melaksanakan budidaya padi yang baik
  5. Bersedia mengikuti ketentuan  asuransi JASINDO
  6. Kelompoktani yang anggotanya ikut AUTP mendapat satu polis asuransi dan ikhtisr polis
Nilai pertanggungan AUTP sebesar Rp. 6.000.000 (biaya sarana produksi/ha lahan tanaman padi). Besaran premi 3% dari nilai pertanggungan (Rp. 180.000/ha). Jangka waktu pertanggungan selama 1 musim tanam (± 6 bulan/ ini dikarenakan padi ampek angkek umurnya 6 bulan) terhitung mulai tanam sampai dengan panen.
Dari besaran premi Rp 180.000/ha atau 80% (Rp 144.000) disubsidi pemerintah melalui APBN. Petani hanya membayar premi sebesar 20% atau Rp 36.000/ha dan berlaku sesuai dengan luasan lahan masing-masing petani. Jika petani hanya punya 1/4 ha lahan yang akan diasuransikan, tentu hanya membayar Rp. 9.000 saja
Resiko yang dijamin asuransi adalah kegagalan panen sebagai akibat dari kekeringan, banjir dan serangan OPT dominan. Untuk hama yakni: tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat grayak. Sedangkan untuk penyakit yakni, blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa. Sedangkan hama burung dan babi tidak termasuk dalam tanggungan asuransi
Klaim yang dijamin dalam polis adalah kerusakan yang terjadi sesudah 10 hari setelah tanam pada tanaman padi di setiap petak alami karena banjir, kekeringan atau serangan OPT. Intensitas kerusakannya mencapai 75% dan luas kerusakan tersebut mencapai 75% dari luas tanaman pada setiap petak alami. Disini pentingya peran PPL dan POPT dalam mengawasi setiap lahan yang diajukan asuransinya.
Kedepannya tentu sosialisasi yang lebih gencara perlu dilakukan pemerintah melalui dinas terkait. Apalagi disaat ini banyak terjadi bencana banjir dan jika musim kemarau bahaya puso mengancam petani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar