Kamis, 01 November 2018

Nasib penyuluh pertanian sekarang

Ketika penyuluh pertanian di simpang jalan.

Keluarnya UU no 23/2016 dan PP no 18/2016, memunculkan asumsi bahwa penyuluh pertanian akan kehilangan "rumah ", dan urusan kepegawaian mereka akan sulit. Asumsi itu adalah salah, hanya penyederhanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja dari Badan Penyuluhan ke Dinas pertanian.
Begitu juga dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang selama ini berada dibawah badan pelaksana penyuluhan kabupaten, berubah menjadi Unit pelaksana teknis Dinas (UPTD).
Disaat penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ditarik ke pusat dan provinsi, penyuluh pertanian tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Namun, perbedaan pandangan tentang pentingnya peran penyuluh pertanian bagi pemda, membuat penyuluh pertanian seolah merasa terabaikan. PP no 18/2016 secara substansi sebenarnya tidak berpengaruh terhadap kinerja para pertanian, karena tugas dan fungsi penyuluh pertanian di semua daerah tetap terjaga seperti pada UU no 16/2016 yaitu sebagai pendamping dan pembina petani. 


Hanya saja, jika pemda memiliki kelembaban penyuluh yang berdiri sendiri, akan lebih memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas mereka. Jika melihat di lapangan, penyuluh merasa "lebih nyaman " jika memiliki wadah tersendiri.
Namun, dimana pun penyuluh itu bernaung, tugas dan fungsi mereka tidak akan berubah, dan tugas kepenyuluhan itu tidak tergantung kepada lembaga yang menaungi mereka tapi lebih kepada peran dan fungsi mereka untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan petani. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar