Kamis, 08 November 2018

Pemberdayaan LKM-A bagi kesejahteraan petani

Pemerintah melalui kementrian Pertanian telah banyak memberikan bantuan kepada petani baik melalui Kelompok tani maupun Gapoktan. Bantuan tersebut berupa Alsintan, benih , pupuk dan juga bantuan modal dana. Diantara bantuan berupa dana tersebut antara lain adalah untuk Gapoktan yaitu LKM-A.

LKM-A merupakan kelanjutan dari program PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan) tahun 2008 lalu. Setiap Gapoktan yang menerima dana PUAP sebesar 100 juta rupiah, ,membentuk sebuah kelembagaan keuangan berupa LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis). Keberadaan LKM-A ini bisa dijadikan oleh petani sebagai modal untuk berusaha tani, melengkapi kebutuhan pertanian.

Namun , masih banyak masyarakat dan petani yang masih beranggapan bahwa apapum bentuk bantuan dari pemerintah adalah gratis sehingga tidak perlu dikembalikan.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebag kegagalan LKM-A ini, yaitu kelemahan atas regulasi LKM-A itu sendiri, yaitu status keanggotaan dan kepemilikan. Dana LKM-A boleh dipinjamkan kepada anggota dan non anggota. Dari kebijakan ini timbul pertanyaan, apa hak dan kewajiban anggota dan yang tidak anggota. Jika dana itu diselewengkan oleh pengurus atau nasabah tidak mengembalikan dana pinjamannya, belum ada tindak lanjut akan hal tersebut.


Kedepannya,dibutuhkan regulasi yang lebih dalam dan komprehensif untuk mengatasi kelemahan yang ada saat ini. LKM-A dengan bisnis utamanya usaha simpan pinjam, sulit untuk berkembang dengan persaingan lembaga keuangan yang mempunyai mosal lebih besar. Pemerintah perlu membuat alternatif lain seperti Bank Pertanian seperti yang diamanatkan UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Tentu dengan regulasi yang matang sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh petani.



Namun demikian, masih banyak LKM-a yang masih bertahan dan tetap eksis sampai saat ini dengan mengelola atau mempunyai aset jutaan bahkan milyaran. Hal ini karena pengelolaan dan manajemen yanng jelas baik dari Gapoktan itu sendiri maupun pengelola LKM-A. Pendidikan manajer, jumlah pengelola, jenis layanan dan tingkat kepercayaan masyarakat dan petani terhadap pengurus dan pengelola..
Di kabupaten Agam, ada beberapa LKM-A yang cukup berhasil dalam mengelola dana PUAP itu, diantaranya adalah LKM-A Panampuang Prima di kec Ampek Angkek dan beberapa LKM-A lainnya. LKM-A ini bahkan telah bergerak ke bidang syariah sesuai tuntutan zaman sekarang ini. Tapi, masih banyak juga LKM-A yang tidak jelas keberadaannya, dikarenakan ketidakmampuan manaerial pengurus Gapoktan dan pengelola LKM-A serta anggapan masyarakat yang mana bantuan itu adalah gratis.


#salamberkarya

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus